Pertanyaan:
Saya mendapati riwayat tentang larangan memakai sendal ketika berjalan di perkuburan. Akan tetapi, saya ragu dengan keabsahan hadits ini, ditambah lagi tidak ada seorang pun di tempat saya yang melepas sendalnya jika berjalan di pekuburan. Pertanyaannya, bagaimana derajat hadits tentang larangan tersebut?
Jawaban:
Riwayat yang dimaksud adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari jalan Basyir Ibnu Khashashiyah tatkala beliau berjalan bersama Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seseorang berjalan di pekuburan mengenakan sendal, lalu beliau menegurnya seraya berkata,
يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا
“Wahai orang yang memakai sendal, celaka engkau, lepaslah sendalmu! Lalu orang itu melihat, dan tatkala dia mengetahui (bahwa yang menegurnya adalah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia melepas dan melempar sendalnya.” (HR. Abu Daud: 2/72)
Keterangan:
Hadits ini shahih sebagaimana komentar para pakar hadits berikut:
– Al-Hakim mengatakan, “Sanad hadits ini shahih.” Demikian pula Imam adz-Dzahabi menyetujui (perkataan al-Hakim). Hadits ini juga disetujui al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari: 3/160.
– Ibnu Majah mengatakan, “Sanad hadits ini bagus,” dan beliau menukilnya. Dalam Tahdzib as-Sunan: 43/343, Ibnul Qayyim menukil perkataan Imam Ahmad, dia berkata, “Sanad hadits ini bagus.”
– Abu Daud dalam Masa’il-nya mengatakan, “Aku melihat jika Imam Ahmad mengantar jenazah dan telah mendekati pekuburan, beliau segera melepas sendalnya.”
– Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab: 5/312 mengatakan, “Sanadnya bagus.” Demikian juga Ibnu Hazm berhujjah (berargumentasi –ed) dengan hadits ini. (al-Muhalla: 5/142–143)
Tentang larangan dalam hadits ini di atas, mayoritas ulama menganggapnya haram. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan makruh karena larangan berjalan di pekuburan dengan mengenakan sendal adalah untuk menghormati penghuni kuburan.
Dari keterangan di atas, kita ketahui bahwa hadits larangan memakai sendal ketika berjalan di pekuburan adalah shahih, dan sudah selayaknya kita mengamalkan dan menghidupkan sunnah yang banyak dilupakan ini, walaupun manusia telah meninggalkannya.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, Edisi Khusus, tahun ke-9, 1430 H/2009 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
🔍 Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Ingin Tobat Tapi Susah, Hukum Suami Menceraikan Istri, Muslim Entrepreneur, Bacaan Sholat Tahiyat Awal, Mimpi Melihat Kemaluan Sendiri Menjadi Besar